
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (QS. al-Baqarah, 2:267).
Nisab
atau jumlah minimal dari hasil tanaman, adalah 300 sha' 95 wasak (691,2 kg). Adapun
besarnya zakat adala 10 % bila tanaman diairi tanpa biaya dan 5 % bila diairi
dengan biaya seperti penggunaan pompa dll.
Sedangkan
waktu pengeluaran zakatnya tidak disyaratkan sampai 1 tahun, tetapi segera setelah
dipanen. Allah berfirman:
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ
حَصَادِهِ
Artinya:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya).” (QS. al-An’am, 6:141).
Semoga bermamfaat dan di ridhoi. Amin