Golongan Yang Berhak Menerima Zakat



el-maliky
Zakat merupakan sejumlah harta yang di keluarkan seseorang melalui aturan dan mekanisme yang telah di tentukan oleh syara’ untuk mensucikan diri (fitrah) dan harta benda (mal) yang di miliki. Secara umum zakat terbagi atas dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan setiap setahun sekali yaitu pada bulan Romadhon sedangkan zakat mal merupakan zakat yang di keluarkan setahun sekali, boleh pada awal tahun atau ahir tahun.

Adapun yang berhak menerima zakat ialah seperti yang dirinci oleh al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Taubah, 9:60).

Di dalam ayat tersebut ditunjukkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:
  1. al-Fuqara', yaitu orang yang tidak memiliki harta benda benda dan tidak mampu mencari nafkah.
  2.  al-Masakin, yaitu orang-orang yang secara fisik mampu mencari nafkah untuk kebutuhannya sehari-hari, tetapi kekurangan sarana (misalnya modal dan alat), yang jika ini diberikan mereka mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, baik sandang, pangan, maupun papan.
  3. al-’Amilin, yaitu para petugas yang ditunjuk untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan maupun pembagiannya.
  4. al-Mu'allafiti Qulubuhum, yaitu orang-orang yang masih dibujuk hatinya karena baru masuk Islam, atau orang yang karena masuk Islam kehilangan mata pencahariannya.
  5. al-Riqab, yaitu orang-orang yang kehilangan kemerdekaan dirinya karena dibeli atau dirampas orang lain.
  6. al-Gharimin, yaitu orang-orang yang tidak mampu membayar hutangnya, bila mereka tidak dibantu dengan zakat sangat mungkin mereka menukar atau meninggalkan agamanya.
  7. Fi-Sabilillah, yaitu semua jalan yang mengarah kepada penegakan kebenaran Islam.
  8. Ibn al-Sabil, yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan (bukan dengan tujuan maksiat) yang keadannya membutuhkan bantuan bekal.

Kedelapan golongan tersebut tidak ada ketentuan mana yang harus diprioritaskan. Semua tergantung pada keadaan setempat. Bila misalnya amil zakat, atau muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) memandang perlu membagikan zakat kepada salah satu ashnaf saja, maka tidak ada halangan baginya, asal dilakukan setelah mempertimbangkan efektivitas dan produktivitas dari zakat yang dikeluarkan. Demikian pula apabila amil zakat atau muzakki memandang perlu membagikan zakat kepada semua ashnaf, juga tidak ada halangan. 

sekian dulu, semoga bermanfaat dan menjadi amal yang di ridhoi amiin


Bookmark the permalink.

Leave a reply