el-maliky
Ketentuan
mengenai zakat unta, sesuai dengan hadis riwayat Imam Bukhari dan Anas, diatur
sebagai berikut:
- Unta yang jumlahnya masih kurang dari 5 ekor belum dizakati.
- Apabila unta berjumlah 5-24 ekor, maka zakat untuk tiap-tiap 5 ekor adalah seekor kambing.
- Apabila jumlahnya 25-35 ekor, zakatnya seekor anak unta betina usia satu menginjak 2 tahun.
- Apabila jumlahnya 36-45, zakatnya seekor anak unta betina berusia 2 menginjak 3 tahun.
- Apabila jumlahnya 46-60, zakatnya seekor anak unta betina berusia 3 tahun lebih.
- Apabila jumlahnya 61-75, zakatnya seekor anak unta betina berusia 4 tahun lebih.
- Apabila jumlahnya 76-90, zakatnya 2 ekor anak unta betina usia dua tahun lebih.
- Apabila jumlahnya 91-120, zakatnya 2 ekor anak unta betina usia 3 tahun lebih.
- Untuk selanjutnya, setiap kali unta bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah dengan seekor unta betina usia 2 tahun lebih, dan setiap kali unta bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah dengan seekor unta betima berumur 3 tahun lebih.
b)
Zakat Sapi
dan Kerbau
Mu'adz bin Jabal, ketika diutus oleh Rasulullah Saw. ke
Yaman, diperintahkan supaya memungut zakat sapi/kerbau: Tiap-tiap 30 ekor
zakatnya seekor anak sapi/kerbau (jantan atau betina), yang berumur 1 tahun
lebih; dan tiap-tiap 40 ekor zakatnya seekor anak sapi/kerbau berumur 2 tahun
lebih.
Jadi kalau sapi/kerbau berjumlah 30-39 maka zakatnya
seekor anak sapi/kerbau umur 1 tahun lebih. Tetapi kalau sudah 40-59, maka
zakatnya seekor anak sapi/kerbau yang berumur 2 tahun lebih. Selanjutnya kalau
sudah 60 ekor, maka zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau umur 1 tahun. Jika
mencapai 70 ekor maka zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau umur 2 tahun. Begitu
seterusnya, menggunakan kelipatan 30 atau 40.
c)
Zakat
Kambing
Kambing/domba mulai dikeluarkan zakatnya bila mencapai 40
ekor. Menurut petunjuk Rasulullah Saw, jumlah kambing/domba antara 40 – 120
zakatnya seekor kambing betina umur 2 tahun lebih. Jika berjumlah 121 – 200
maka zakatnya 2 ekor kambing/domba umur 2 tahun lebih. Dan jika berjumlah 210 –
399, maka zakatnya 3 ekor kambing/domba umur 2 tahun lebih. Selajuntnya jika
400 maka zakatnya 4 ekor kambing/domba umur 2 tahun lebih. Selanjutnya jika
lebih dari 400 ekor zakatnya ditambah seekor, setiap kambing bertambang 100
ekor.
d)
Zakat
Emas-Perak dan Mata Uang
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya bila mencapai
nisab dan haulnya (telah setahun dimiliki).
Catatan:
Emas-perak
yang disebutkan itu adalah emas-perak bukan perhiasan. Adapun emas-perak
perhiasan diperselisihkan ulama tentang zakatnya, apakah wajib atau tidak.
Dalam hal ini ada lima pendapat:
- Wajib dizakati. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah
- Pendapat ini sesuai dengan hadis, ketika nabi Saw melihat seorang wanita dengan anaknya yang diperhiasi gelang dari emas di tangannya seraya bersabda: "Apakah anda berikan zakatnya?". Wanita itu menjawab: "Tidak". Maka nabi Saw pun bersabda: "Apakah anda senang melihat anak anda digelangi Tuhan dengan gelang dari api neraka?" Mendengar yang demikian, wanita itu spontan melemparkan gelang itu. (HR. Abu Daud No.1336).
- Tidak wajib dizakati. Demikian pendapat yang kedua dari Imam Syafi'i dan pendapat inilah yang terkenal pada ulama Imam Malik. Alasannya ialah emas perhiasan itu bukan untuk diperkembangkan, kecuali ternyata kemudian diperdagangkan.
- Wajib zakat sekali saja tidak perlu diulangi berkali-kali karena tidak berkembang, demikian pendapat sebagian ulama Maliki.
- Zakatnya adalah dengan cara memberi orang lain meminjam perhiasan itu untuk dipakai.
- Tidak wajib dizakati sebelum mencapati berat 1000 (seribu) mitsqal emas dan pendapat ini disebut sebagai pendapat 'Amr bin Dinar dan Jabir.
e)
Zakat Tanaman/Buah-buahan
Hasil
tanaman yang dikeluarkan zakatnya adalah padi, jagung, gandum, dan makanan lain
yang mengenyangkan. Mengenai buah-buahan adalah semisal kurma dan anggur, serta
buah-buahan lainnya.
Allah
berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (QS. al-Baqarah, 2:267).
Nisab
atau jumlah minimal dari hasil tanaman, adalah 300 s}a' 95 wasak/691,2 kg). Adapun
besarnya zakat adala 10 % bila tanaman diairi tanpa biaya dan 5 % bila diairi
dengan biaya seperti penggunaan pompa dll.
Sedangkan
waktu pengeluaran zakatnya tidak disyaratkan sampai 1 tahun, tetapi segera setelah
dipanen. Allah berfirman:
وَءَاتُوا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya:
“Dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS.
al-An’am, 6:141).
f)
Zakat
Perniagaan
Harta perniagaan wajib pula dikeluarkan zakatnya.
Syaratnya ialah mencapai nisab dan haul. Besar nisabnya disamakan dengan emas
bila modalnya dari emas, dan disamakan dengan perak jika modalnya dari perak. Mengenai haulnya dihitung mulai
berniaga. Maka misalnya mulai berniaga tgl. 10 pebruari maka haulnya tgl 10
pebruari tahun berikutnya. Jika pada tanggal ini total harga harta perniagaan
mencapai harga mas 89 gram, maka wajiblah mengeluarkan zakatnya. Besar zakatnya
2,5% seperti halnya emas.
Menurut
Samrah bin Jundub, bahwa Rasulullah Saw
bersabda:
كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ
نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Artinya:
"Rasulullah
Saw memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang kepada kami
agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.
Abu Daud No. 1335).
Sekian dulu, semoga bermamfaat dan di ridhoi. Amin