Hukum Permenikahan



by el-maliky
Melaksanakan permenikahan adalah suatu yang sangat perlu, bahkan dapat dikatakan dia adalah tuntutan biologis dan psikologis setdiap manusdia, baik yang primitif ataupun yang super modern. Berdasarkan isyarat surat An-Nisa’ ayat 3 (tiga), di antara manusia ada yang tidak cukup dengan satu isteri, sehingga Alloh SWT. membolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan; dua, tiga, atau empat orang (berpoligami).



Pernikahan tidaklah disyari'atkan semata-mata sebagai sarana penyaluran nafsu seksual, Alloh SWT. membolehkan poligami itu dengan syarat-syarat yang hampir-hampir tidak dapat dipenuhi dengan baik oleh setdiap manusia, yaitu suami yang berpoligami dituntut dapat berlaku adil terhadap semua isterinya. Alloh. berfirman: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka menikahlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (menikahilah) seorang saja." (QS. An-Nisa’, 4:3).



Secara definitif melaksanakan permenikahan berarti mengadakan akad (perjanjian) antara pria dan wanita, dengan tujuan membentuk sebuah rumah tangga yang mampu menciptakan ketentraman, kebahagdiaan, dan kasih sayang(Membentuk Keluarga Sakinah). Ditinjau dari segi hukum, permenikahan bisa menjadi wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah, tergantung pada pribadi yang hendak melaksanakan permenikahan itu, baik ditinjau dari segi biologis maupun sosial.



Bagi orang yang sudah mampu menikah (dalam arti luas) dan dia takut kalau-kalau terjebak kepada perbuatan zina, maka dalam hal ini dia wajib menikah. Tetapi meskipun sudah mampu apabila dia sangat yakin tidak dapat menunaikan tanggungjawabnya sebagai suami; atau karena mengidap penyakit yang sangat dikhawatirkan akan menular kepada isteri dan anak-anaknya, maka dia haram untuk menikah. Selanjutnya, menjadi makruh apabila mengakibatkan isteri dan anak-anaknya menjadi terlantar, misalnya, karena suami sedang dalam tahanan penjara dalam jangka yang amat panjang. Menurut Jumhur Ulama’ menikah dalam kondisi normal hukumnya sunnat. Tetapi menurut madzhab Zahiri adalah wajib bagi yang sudah mampu.



Alloh. berfirman: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Alloh memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur, 24:32-33).



Ayat ini dengan tegas menganjurkan supaya seseorang melaksanakan permenikahan. Jika dia tidak mampu, orang-orang Islam lainnya di anjurkan supaya membantunya, terutama orang tua atau walinya. Jika ini pun tidak dapat dilakukan, seseorang di anjurkan supaya menjaga dirinya dari perbuatan zina sampai Alloh SWT. memampukannya untuk menikah.



Semoga penyampaian ini merupakan motivasi dan referensi Cara cepat Mendapat Jodoh serta menjadi ilmu yang mamfaat dan menjadi amal yang di ridloi oleh Alooh SWT. Amiin

Bookmark the permalink.

Leave a reply