by el-maliky
Melaksanakan
permenikahan adalah suatu yang sangat perlu, bahkan dapat dikatakan dia adalah
tuntutan biologis dan psikologis setdiap manusdia, baik yang primitif ataupun
yang super modern. Berdasarkan isyarat surat An-Nisa’ ayat 3 (tiga), di antara
manusia ada yang tidak cukup dengan satu isteri, sehingga Alloh SWT. membolehkan
seorang laki-laki mengawini perempuan; dua, tiga, atau empat orang
(berpoligami).
Pernikahan
tidaklah disyari'atkan semata-mata sebagai sarana penyaluran nafsu seksual, Alloh
SWT. membolehkan poligami itu dengan syarat-syarat yang hampir-hampir tidak
dapat dipenuhi dengan baik oleh setdiap manusia, yaitu suami yang berpoligami
dituntut dapat berlaku adil terhadap semua isterinya. Alloh. berfirman: "Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka menikahlah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (menikahilah) seorang saja." (QS. An-Nisa’, 4:3).
Secara
definitif melaksanakan permenikahan berarti mengadakan akad (perjanjian) antara
pria dan wanita, dengan tujuan membentuk sebuah rumah tangga yang mampu
menciptakan ketentraman, kebahagdiaan, dan kasih sayang(Membentuk Keluarga Sakinah). Ditinjau dari segi
hukum, permenikahan bisa menjadi wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah,
tergantung pada pribadi yang hendak melaksanakan permenikahan itu, baik
ditinjau dari segi biologis maupun sosial.
Bagi orang
yang sudah mampu menikah (dalam arti luas) dan dia takut kalau-kalau terjebak
kepada perbuatan zina, maka dalam hal ini dia wajib menikah. Tetapi meskipun
sudah mampu apabila dia sangat yakin tidak dapat menunaikan tanggungjawabnya
sebagai suami; atau karena mengidap penyakit yang sangat dikhawatirkan akan
menular kepada isteri dan anak-anaknya, maka dia haram untuk menikah.
Selanjutnya, menjadi makruh apabila mengakibatkan isteri dan anak-anaknya
menjadi terlantar, misalnya, karena suami sedang dalam tahanan penjara dalam
jangka yang amat panjang. Menurut Jumhur Ulama’ menikah dalam kondisi normal
hukumnya sunnat. Tetapi menurut madzhab Zahiri adalah wajib bagi yang sudah
mampu.
Alloh. berfirman:
"Dan nikahkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Alloh. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Alloh Maha
luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah
hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Alloh memampukan mereka dengan
karunia-Nya." (QS. An-Nur, 24:32-33).
Ayat ini
dengan tegas menganjurkan supaya seseorang melaksanakan permenikahan. Jika dia
tidak mampu, orang-orang Islam lainnya di anjurkan supaya membantunya, terutama
orang tua atau walinya. Jika ini pun tidak dapat dilakukan, seseorang di anjurkan
supaya menjaga dirinya dari perbuatan zina sampai Alloh SWT. memampukannya
untuk menikah.
Semoga penyampaian ini merupakan motivasi dan referensi Cara cepat Mendapat Jodoh serta menjadi ilmu yang
mamfaat dan menjadi amal yang di ridloi oleh Alooh SWT. Amiin