Pentingnya Pernikahan



by el-maliky
Dari berbagai penjelasan ayat maupun hadits, kiranya sudah jelas bahwa pernikahan di samping untuk menjaga kejelasan nasab juga dimaksudkan agar manusia terpelihara kesucian dirinya dari perbuatan tercela yang disebut zina, karena manusia mempunyai kecenderungan yang amat kuat untuk mengadakan hubungan dengan lawan jenisnya.


Hal itu terlihat dengan jelas dari perintah melakukan puasa bagi siapapun yang belum mampu melangsungkan pernikahan karena menurut Rasulullah Saw. kecenderungan sexual yang amat kuat jika tidak disalurkan melalui pernikahan maka yang mampu menekannya hanyalah dengan melakukan puasa.



Khusus bagi pemuda (laki-laki), kecenderungan itu menjadi lebih kuat mengingat lawan jenisnya mempunyai daya pikat yang menggairahkan sehingga bagi pemuda yang tidak kuat imannya dan tidak pula mempunyai isteri atau tidak melakukan puasa, niscaya lebih mudah terjerumus ke lembah hitam (zina). Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jenis wanita itu datang dan perginya dapat menggoda hati seperti syetan; maka apabila salah seorang di antara kamu yang terpikat oleh wanita, hendaklah segera mendatangi isterinya karena hal itu dapat meredakan gejolak jiwanya." (HR. Muslim No.2491; Turmudzi No. 1708).



Dalam Al-Qur’an terdapat pernyataan yang sama mengenai tipu daya wanita, yakni ketika berbicara tengang godaan Zulaikha kepada Yusuf. al-Qur’an surat Yusuf ayat 28 menyatakan: "Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar." (QS. Yusuf, 12:28).



Sampai di sini kiranya sudah jelas bahwa salah satu tujuan yang ingin dicapai dengan pernikahan itu ialah terhindarnya individu maupun masyarakat dari bencana prostitusi atau pelacuran. Sebagaimana diketahui, pelacuran yang dilegalisasi atau liar mempunyai dampak negatif terhadap individu atau masyarakat, terhadap individu berupa penyakit kotor sedang terhadap masyarakat berupa gangguan keamanan dan ketertiban serta menyebarkan berbagai penyakit kelamin.



Lebih dari itu, akan mengacaukan nasab atau keturunan sehingga bukan saja akan merusak tatanan masyarakat, tatanan hukum, ketertiban dan keamanan, juga akan merusak misi suci yang dibawa para Rasul Allah, yaitu misi melindungi keutuhan nasab, melindungi kehormatan wanita, menegakkan kebenaran dan keadilan, membersihkan manusia dari akhlak tercela dan perangai kebinatangan serta menuntun bagaimana cara membangun masyarakat yang aman dan tertib, sejahtera lahir dan batin serta diridhai Alloh SAWT.



Selain itu tujuan yang ingin dicapai dengan pernikahan ialah agar setiap orang dapat menikmati kehidupan yang sakinah (tenang-tentram) dan kehidupan yang mawadadah wa rahmah (penuh cinta kasih). Allah menjamin hal ini dengan firman-Nya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum, 30:21).



Dari uraian di atas kiranya jelas dapat dilihat betapa perlunya melangsungkan pernikahan, di satu pihak adalah demi menjaga kesinambungan bangsa manusia, menjaga kejelasan nasab, dan menjaga kesucian diri dari perbuatan tercela yaitu zina dengan segala akibat negatifnya dan di pihak lain adalah Membentuk Keluarga Sakinah demi terciptanya kehidupan yang sakinah dan mawaddah wa rahmah bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat luas



Demikianlah sekelumit informasi yang dapat saya sampaikan semoga penjelasan ini di ridloi Alloh SWT. dan menjadi ilmu yang bermamfaat. Amiin  

Bookmark the permalink.

Leave a reply