el-maliky
Mengenai
haulnya dihitung mulai berniaga. Maka misalnya mulai berniaga tgl. 10 pebruari
maka haulnya tgl 10 pebruari tahun berikutnya. Jika pada tanggal ini total
harga harta perniagaan mencapai harga mas 89 gram, maka wajiblah mengeluarkan
zakatnya. Besar zakatnya 2,5% seperti halnya emas.
Menurut
Samrah bin Jundub, bahwa Rasulullah Saw
bersabda:
كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ
نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Artinya:
"Rasulullah
Saw memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang kepada kami
agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.
Abu Daud No. 1335).
Berdasarkan
hadis ini maka yang dibuat harta perniagaan mencakup segala jenis barang, asal
semua itu disediakan untuk dijual atau diperdagangkan.
Semoga kita semua bisa melakukan. Amin