Hasil
tanaman yang dikeluarkan zakatnya kepada Golongan penerima zakat adalah padi, jagung, gandum, dan makanan lain
yang mengenyangkan. Mengenai buah-buahan adalah semisal kurma dan anggur, serta
buah-buahan lainnya. Kesemua tanaman dan buah tersebut masuk pada kategori Zakat Mal yang wajib di keluarkan zakatnya.
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (QS. al-Baqarah, 2:267).
Nisab
atau jumlah minimal dari hasil tanaman, adalah 300 sha' 95 wasak (691,2 kg). Adapun
besarnya zakat adala 10 % bila tanaman diairi tanpa biaya dan 5 % bila diairi
dengan biaya seperti penggunaan pompa dll.
Sedangkan
waktu pengeluaran zakatnya tidak disyaratkan sampai 1 tahun, tetapi segera setelah
dipanen. Allah berfirman:
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ
حَصَادِهِ
Artinya:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya).” (QS. al-An’am, 6:141).
Semoga bermamfaat dan di ridhoi. Amin