el-maliky
Zakat Emas-Perak dan Mata Uang termasuk
kedalam kategori Zakat Mal yang wajib dikeluarkan zakatnya kepada Golongan penerima zakat apabila mencapai nisab dan
haulnya (telah setahun dimiliki).
Nisab dan zakat emas-perak dan mata uang dapat
dilihat pada tabel berikut:
Jenis. Barang
|
Nisab
|
Besaran Zakat
|
Emas
Perak
Mata Uang
|
20 Dinar / 89 gram
200 Dirham / 624 gram
Disamakan dengan emas
|
1/2 dinar / 2,225 gram (2,5%)
5 dirham / 15,6 gram (2,5%)
Disamakan dengan emas
|
Catatan:
Emas-perak
yang disebutkan itu adalah emas-perak bukan perhiasan. Adapun emas-perak
perhiasan diperselisihkan ulama tentang zakatnya, apakah wajib atau tidak.
Dalam hal ini ada lima pendapat:
- Wajib dizakati. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah.
- Pendapat ini sesuai dengan hadis, ketika nabi Saw melihat seorang wanita dengan anaknya yang diperhiasi gelang dari emas di tangannya seraya bersabda: "Apakah anda berikan zakatnya?". Wanita itu menjawab: "Tidak". Maka nabi Saw pun bersabda: "Apakah anda senang melihat anak anda digelangi Tuhan dengan gelang dari api neraka?" Mendengar yang demikian, wanita itu spontan melemparkan gelang itu. (HR. Abu Daud No.1336).
- Tidak wajib dizakati. Demikian pendapat yang kedua dari Imam Syafi'i dan pendapat inilah yang terkenal pada ulama Imam Malik. Alasannya ialah emas perhiasan itu bukan untuk diperkembangkan, kecuali ternyata kemudian diperdagangkan.
- Wajib zakat sekali saja tidak perlu diulangi berkali-kali karena tidak berkembang, demikian pendapat sebagian ulama Maliki.
- Zakatnya adalah dengan cara memberi orang lain meminjam perhiasan itu untuk dipakai.
- Tidak wajib dizakati sebelum mencapati berat 1000 (seribu) mitsqal emas dan pendapat ini disebut sebagai pendapat 'Amr bin Dinar dan Jabir.