by el-maliky
Hal itu
terlihat dengan jelas dari perintah melakukan puasa bagi siapapun yang belum mampu
melangsungkan pernikahan karena menurut Rasulullah Saw. kecenderungan sexual yang
amat kuat jika tidak disalurkan melalui pernikahan maka yang mampu menekannya
hanyalah dengan melakukan puasa.
Khusus bagi
pemuda (laki-laki), kecenderungan itu menjadi lebih kuat mengingat lawan jenisnya
mempunyai daya pikat yang menggairahkan sehingga bagi pemuda yang tidak kuat
imannya dan tidak pula mempunyai isteri atau tidak melakukan puasa, niscaya
lebih mudah terjerumus ke lembah hitam (zina). Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya
jenis wanita itu datang dan perginya dapat menggoda hati seperti syetan; maka
apabila salah seorang di antara kamu yang terpikat oleh wanita, hendaklah
segera mendatangi isterinya karena hal itu dapat meredakan gejolak
jiwanya." (HR. Muslim No.2491; Turmudzi No. 1708).
Dalam
Al-Qur’an terdapat pernyataan yang sama mengenai tipu daya wanita, yakni ketika
berbicara tengang godaan Zulaikha kepada Yusuf. al-Qur’an surat Yusuf ayat 28
menyatakan: "Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak
di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara
tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar." (QS. Yusuf,
12:28).
Sampai di
sini kiranya sudah jelas bahwa salah satu tujuan yang ingin dicapai dengan pernikahan
itu ialah terhindarnya individu maupun masyarakat dari bencana prostitusi atau
pelacuran. Sebagaimana diketahui, pelacuran yang dilegalisasi atau liar
mempunyai dampak negatif terhadap individu atau masyarakat, terhadap individu berupa
penyakit kotor sedang terhadap masyarakat berupa gangguan keamanan dan
ketertiban serta menyebarkan berbagai penyakit kelamin.
Lebih dari
itu, akan mengacaukan nasab atau keturunan sehingga bukan saja akan merusak
tatanan masyarakat, tatanan hukum, ketertiban dan keamanan, juga akan merusak
misi suci yang dibawa para Rasul Allah, yaitu misi melindungi keutuhan nasab,
melindungi kehormatan wanita, menegakkan kebenaran dan keadilan, membersihkan
manusia dari akhlak tercela dan perangai kebinatangan serta menuntun bagaimana
cara membangun masyarakat yang aman dan tertib, sejahtera lahir dan batin serta
diridhai Alloh SAWT.
Selain itu
tujuan yang ingin dicapai dengan pernikahan ialah agar setiap orang dapat
menikmati kehidupan yang sakinah (tenang-tentram) dan kehidupan yang mawadadah
wa rahmah (penuh cinta kasih). Allah menjamin hal ini dengan firman-Nya: "Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu
rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum, 30:21).
Dari uraian
di atas kiranya jelas dapat dilihat betapa perlunya melangsungkan pernikahan, di
satu pihak adalah demi menjaga kesinambungan bangsa manusia, menjaga kejelasan
nasab, dan menjaga kesucian diri dari perbuatan tercela yaitu zina dengan
segala akibat negatifnya dan di pihak lain adalah Membentuk Keluarga Sakinah demi terciptanya kehidupan
yang sakinah dan mawaddah wa rahmah bagi setiap individu, keluarga, dan
masyarakat luas
Demikianlah
sekelumit informasi yang dapat saya sampaikan semoga penjelasan ini di ridloi
Alloh SWT. dan menjadi ilmu yang bermamfaat. Amiin